PENGUMUMAN TES SPMB GELOMBANG II PROGRAM PASCASARJANA INSTIKA
PASCASARJANA987x ditampilkan Headline Pengumuman Berita
SURAT KEPUTUSAN
REKTOR INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
Nomor : 253/Ins.036/KP/VIII/2017
TENTANG
HASIL SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU
PROGRAM PASCASARJANA (S2) PRODI PAI
KONSENTRASI PENDIDIKAN KEPESANTRENAN
INSTIKA GULUK-GULUK SUMENEP
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Bismillahirrahmanirrahiem
Rektor Institut Ilmu Keislaman Annuqayah :
Menimbang |
: |
1.
2. |
bahwa dalam rangka memperoleh kualifikasi in-put mahasiswa baru INSTIKA program pascasarjana yang berkualitas, dipandang perlu untuk melaksanakan ujian seleksi penerimaan sebagai bentuk penilaian awal kemampuan akademik; bahwa berdasarkan hasil ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru program pascasarjana, diperlukan adanya surat keputusan yang menetapkan nama-nama peserta yang dinilai memenuhi kualifikasi sebagai calon mahasiswa INSTIKA program pascasarjana. |
Mengingat |
: |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7. |
Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3858; Keputusan Menteri Agama RI Nomor 53 tahun 1994 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 48 tahun 1997; Keputusan Menteri Agama Nomor 82 Tahun 1994 tentang Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/2001 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi; Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 374/DIKTI/Kep./1998, tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengawasan Pendidikan yang Terakreditasi untuk program Sarjana di Perguruan Tinggi; Keputusan Ketua Umum Yayasan Annuqayah Nomor: 024/KPTS/ST.03/C/XI/2010 Tahun 2010 tentang Statuta 2010 Institut Ilmu Keislaman Annuqayah. |
Memperhatikan |
: |
Rapat pimpinan INSTIKA tentang verifikasi nilai hasil ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Pascasarjana Gelombang II (S2) INSTIKA tanggal 20 Agustus 2017. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga |
:
:
:
: |
Keputusan Rektor Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA ) Guluk-Guluk Sumenep tentang hasil SPMB Program Pascasarjana (S2) INSTIKA tahun akademik 2017/2018. Nomor-nomor sebagaimana terlampir dalam keputusan ini dinyatakan LULUS Program Pascasarjana (S2) INSTIKA. Kepada mereka yang nomornya dinyatakan LULUS dalam lampiran Surat Keputusan ini diwajibkan registrasi sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Guluk-Guluk
Pada tanggal : 20 Agustus 2017
R e k t o r,
ttd
DRS. H. ABBADI ISHOMUDDIN, MA.
Tembusan disampaikan kepada yth. :
1. Ketua Umum Yayasan Annuqayah (sebagai laporan);
2. Wakil Rektor di lingkungan Instika.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran Surat Nomor : 253/Ins.036/KP/VIII/2017
Tentang : Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana (S2) INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep Tahun Akademik 2017/2018
HASIL SELEKSI SPMB II
PROGRAM PASCASARJANA (S2) PRODI PAI
KONSENTRASI PENDIDIKAN KEPESANTRENAN
INSTIKA GULUK-GULUK SUMENEP
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
LULUS
PPAI.017.03611.005 |
PPAI.017.03611.022 |
PPAI.017.03611.030 |
PPAI.017.03611.031 |
PPAI.017.03611.032 |
PPAI.017.03611.034 |
PPAI.017.03611.036 |
PPAI.017.03611.037 |
LULUS BERSYARAT
PPAI.017.03611.033 |
Lulus Bersyarat |
PPAI.017.03611.035 |
Lulus Bersyarat |
Guluk-Guluk, 20 Agustus 2017
R e k t o r,
ttd
DRS. H. ABBADI ISHOMUDDIN, MA.